KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengedar barang haram narkoba yang meresahkan di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKI.
Pengedarnya berinisial S (54) yang merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Pelaku ini diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 20.45 WIB saat berada di sebuah warung kosong setelah dilakukan penggerebekan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH MH, untuk penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kampung Baru tersebut.
BACA JUGA:Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Pakjo Meninggal, Kemenkumham Sumsel Angkat Bicara
"Jadi atas informasi itu sehingga ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Penyelidikan dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya ST, bersama anggota.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar," jelas Kasat Narkoba, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Saat dilakukan penggerebekan pada hari itu, sekira pukul 20.45 WIB, bersama anggota mendatangi Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung kosong.
Hasilnya memang benar mendapati seorang laki-laki yaitu pelaku dan langsung diamankan.
BACA JUGA:Polisi Benarkan Tahanan Narkoba Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebabnya?
Lanjut Kasat, pelaku dilakukan pemeriksaan dan di saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa satu gumpalan tisu yang berisi dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
"Berat dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu itu dengan berat brutto 4,90 gram," ujarnya.
Selanjutnya, untuk pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.