“Yang jelas saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
Lalu, untuk terdakwa Hajidin, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi.
Yaitu Seperti ada sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap akan dilanjutkan.
“Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian, dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan dengan menghadirkan 3 orang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 3 Juli 2024 sore.
Adapun tiga orang saksi dalam perkara itu Ani Supiani, Wagirin dan Regita. Perkara itu terjadi menimpa satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Yaitu terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.
Dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini terdakwanya Hajidin (46) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
"Di persidangan, ketiga saksi korban menerangkan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” kata Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, Kamis 4 Juli 2024.
Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.