Martin Lukas Sumanjuntak bahkan berani menantang hakim, coba hakim yang minum miras. Satu liter aja Lukas yakin hakim ini tidak akan meninggal.
“Tapi kalau anda minum miras, lalu anda dibotoli sebanyak 2 kali, lalu ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter, saya yakin pasti anda mati, pakai otak,” tandasnya.
Tuntutan Jaksa 12 Tahun
SUDAH dituntut jaksa penutut umum (JPU) 12 tahun penjara, anak mantan wakil rakyat ini divonis hakim PN Surabaya bebas.
Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti.
Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih.
Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.
Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan: