"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujarnya usai sidang pada wartawan.
Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus begitu saja.
Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,", “ kata hakim ketua membacakan amar putusannya.
Gregorius Ronald Tannur tampak begitu terharu mendengar vonis bebas atasnya.
Air mata terdakwa jatuh sambil sesekali mengusap kacamata yang dikenakan.
Usai sidang rampung, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Sugianto, yang merupakan penasehat hukumnya, merespons dengan positif terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan telah terpenuhi.
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi yang dapat membuktikan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan pembunuhan, yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.
Keputusan hakim ini diposting akun @rofie_ash dan menuai respon netizen:
“ya Allah .padahal ada bukti cctv .kok bisa bebas,” komentar @Dhe Sri.