Setelah penyelidikan yang dilakukan berhasil, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M Sukriadi.
"Pelaku pun berhasil diamankan polisi tanpa ada perlawanan," sebutnya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bersama barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Adapun barang bukti yang diamankan, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu helai kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, serta satu buah dompet berisikan uang Rp 77.000.
BACA JUGA:Hendak Ambil Sendal yang Jatuh di Kolam, Seorang Bocah Laki-Laki di Ogan Ilir Meregang Nyawa
Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan, bahwa pemalakan yang dilakukannya pada pukul 02.30 WIB, 27 Juni 2024 lalu tersebut, dilakukan bersama tiga orang temannya.
Pemalakan tersebut, dilakukan di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, terhadap korbannya Roles Rinando, 39 tahun, warga RT 001 RW 003 Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur.
Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone merek Redmi 9C serta uang tunai sebesar Rp 3.350.000.
Adapun modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku datang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban.
Setelah mobil berhasil diberhentikan, salah satu pelaku langsung naik ke atas mobil dan mematikan kunci kontak mobil.
Lalu, pelaku tersebut pindah kearah pintu samping kiri dan naik dari samping kiri pintu dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sambil mengambil dompet yang berisi uang Rp 3.350.000 milik korban.
Kemudian, pelaku menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut, kearah korban sambil meminta nomor pin HP korban. Namun, pisau tersebut tidak mengenai korban.
Sedangkan, satu pelaku lainnya naik dari pintu kanan sopir dan tiga pelaku lainnya berada di samping kiri mobil sambil mengawasi situasi.