Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?

Kamis 01-08-2024,10:53 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Jokowi juga menetapkan bahwa setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda.

Hal ini sesuai dengan jenis peringatan masing-masing dalam menempati 20 persen dari total kemasan setiap varian produk.

BACA JUGA:Kang Anom Ajak Riyan Diskusi Soal Tudingan Ulama Merokok Itu Sesat Meski di Kolom Komentar Dia Sebut Makruh

BACA JUGA:Ulama Merokok Itu Bukan Ulama, Itu Namanya Ulama Sesat Akhir Zaman, Begini Jawaban Kang Anom?

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri produk tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 peraturan tersebut.

Kategori :