Jokowi juga menetapkan bahwa setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda.
Hal ini sesuai dengan jenis peringatan masing-masing dalam menempati 20 persen dari total kemasan setiap varian produk.
BACA JUGA:Ulama Merokok Itu Bukan Ulama, Itu Namanya Ulama Sesat Akhir Zaman, Begini Jawaban Kang Anom?
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri produk tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 peraturan tersebut.