Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Diketahui, dalam perkara ini selisih uang kerugian negara Rp2 miliar lebih oleh jaksa Kejari OKI dibebankan kepada 2 terdakwa lainnya dalam pengembangan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang.