Lalu, menurut keyakinan hakim Erintuah Damanik, Ronald Tannur itu masih berusaha untuk menyelamatkan pacarnya itu.
“Membawa Dini ke rumah sakit,” kata Martis Lukas Sumanjuntak.
Jadi luarbiasa pertimbangan hakim ini, padahal kalau hakim benar-benar cermat, ada kesaksian beberapa orang yang menerangkan bahwa Ronald Tannur memukul Dini dengan menggunakan botol.
“Ronald Tanur memukul Dini dengan botol sebanyak 2 kali, lalu juga ada keterangan saksi dan CCTV kalau nggak salah, yang memperlihatkan Dini ini ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter sama Ronald Tannur menggunakan mobil,” bebernya.
Tidak cukup itu saja, paska ditabrak dan diseret itu Dini juga dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
“Bayangin ke dalam bagasi mobil, ini manusia atau binatang ya? Diperlakukan seperti itu. Jadi kalau ada hakim bilang Dini meninggal karena miras yes Dini memang minum Miras, tapi apakah meninggal karena miras?,” tanya Lukas lagi.
Martin Lukas Sumanjuntak bahkan berani menantang hakim, coba hakim yang minum miras. Satu liter aja Lukas yakin hakim ini tidak akan meninggal.
“Tapi kalau anda minum miras, lalu anda dibotoli sebanyak 2 kali, lalu ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter, saya yakin pasti anda mati, pakai otak,” tandasnya.
Tuntutan Jaksa 12 Tahun
SUDAH dituntut jaksa penutut umum (JPU) 12 tahun penjara, anak mantan wakil rakyat ini divonis hakim PN Surabaya bebas.
Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti.
Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.