SUMEKS.CO - Pengacara dan keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan 3 hakim putus bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Materi pelaporan yang pertama, kata Dimas Yemahura Alfarauq tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat persidangan itu menurut kamu tidak berjalan dengan fair,” tegasnya.
Tidak fair, maksudnya sidang tidak berjalan dengan sebagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana.
“Karena disana kami lihat, saya mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi, ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” paparnya.
Dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim yang bisa dibaca bersama bahwa ada yang kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim
“Dimana disana pertimbanagn hakim seolah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah,” jelasnya.
Artinya apa ini?
“Ini ada alat bukti yang sah ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada, tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.
Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan kebenaran dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.