Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

Rabu 31-07-2024,19:49 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Ternyata tersangka Gregorius Ronald Tannur ini tidak lantas membawa korban ke rumah sakit, tapi dia ke apartemen Orchard disana kemudian 

tersangka menurunkan korban di lobby dibantu pengunjung apartemen waktu itu.

Kemudian tersangka ini ditemui oleh pengelola apartemen yang apartemennya itu disewa oleh korban.

“Yaitu mbak Epy, jadi mbak Epy, security apartemen sudah dihadirkan juga di persidangan,” ungkap Dimas.

BACA JUGA:‘Jelas Hakim Brengsek!’, Sahroni Terkejut Lihat Bekas Ban Ditubuh Dini Sera Saat Audiensi di Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Gaungkan #JusticeForDiniSera Rieke Diah Pitaloka Galang Dukungan Masyarakat, Jangan Jadi Kebiasaan Kebal Hukum

Mbak Epy dan security inilah yang membawa korban bersama tersangka menuju ke Nasional Hospital.

Di Nasional Hospital inilah korban telah dinyatakn meninggal kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum sampai di rumah sakit itu.

Sahroni meledak emosinya saat pengacara keluarga (almh) Dini Sera Afrianti menunjukkan foto Dini sebelum di autopsi.

“Ini ada bekas ban,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq.

“Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan otopsi,” jelasnya lagi.

“Nggak bisa digedein tu, itu bakas ban ya, Astagbirullahalazin,” ucap Sahroni,

Senin, 29 Juli 2024 pada staf DPR RI.

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi 3 Minta Jaksa Banding Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat, Kawal di Pengadilan Banding 

“Ya, Allah biadab banget ini, itu bekas roda ban,” sebut Sahroni.

Kategori :