Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

Rabu 31-07-2024,19:49 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

@R.Hidayat: “menyala lagi surabaya, setelah kasus vina cirebon”

@warsiyah: “tuh kan mana kita bisa percaya hukum Indonesia”

 

Kategori :