Sontak hal tersebut membuat hakim ketua Sahat Kristanto berang, dengan memerintahkan agar jaksa Kejari OKI untuk mempidanakan pengunjung sidang tersebut karena dianggap telah menghina peradilan.
"Jaksa saya mau itu dipidanakan ya, saya tunggu laporannya," tegas hakim ketua memerintahkan JPU Kejari OKI usai sidang.
Kategori :
Terkait
Selasa 30-07-2024,14:38 WIB
Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora
Sabtu 27-07-2024,11:43 WIB
Oknum Kades di OKI Diduga Hendak Berbuat Mesum, Ini Kata Polisi
Terpopuler
Rabu 31-07-2024,08:27 WIB
Diam-diam Sriwijaya FC (SFC) Gaet Abanda Rahman, Bergerak Senyap Ikuti Jejak PBS Juara 3?
Rabu 31-07-2024,17:39 WIB
Ini Sosok Jafri Sastra, Nakhoda Baru Sriwijaya FC di Gelombang Perairan Liga 2 2024
Rabu 31-07-2024,06:48 WIB
Rp10 Juta Tantangan Susno Duadji Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Ditambah Mukhtar Effendi Jadi Rp12,5 Juta
Rabu 31-07-2024,06:20 WIB
Cuaca 17 Daerah di Sumsel 31 Juli 2024: Dominan Cerah Berawan, Suhu Stabil di Kisaran 22-33°C
Terkini
Rabu 31-07-2024,20:49 WIB