Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Rampungkan Berkas, Kejari OKI Kembali Geledah Rumah Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Rp9,6 M
BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus Korupsi Rp9,6 Miliar Usai Sita Dokumen di Rumah Mantan Kades Bukit Batu OKI
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI 3 tahun, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga ditegaskan tim JPU Kejari OKI Tria Hadi, yang menyatakan sikap pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan itu.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, Tria Hadi mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan apakah menerima atau kasasi.
"Menanggapi putusan itu tentunya kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan mengambil sikap atas putusan tersebut masih ada 7 hari kedepan," kata Tria.
BACA JUGA:Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi
BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Kembali Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Talang Aur
Dijelaskannya kembali, bahwa sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih.
Ditanya soal selisih lebih kurang Rp2 miliar dari jumlah kerugian negara Rp9,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara.
"Uang jelas dalam perkara ini ada pengembangan, ada dua terdakwa baru yang saat ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan," tukasnya.
Sementara itu, usai pembacaan sidang putusan pidana ruang sidang utama Tipikor PN Palembang sempat memanas.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya
Usai pengunjung sidang diduga salah satu kerabat terdakwa terkesan tidak terima putusan tersebut menggerutu disaat majelis hakim masih berada diruang sidang.