LAHAT, SUMEKS.CO - Seorang pria yang merupakan pengedar narkoba di Desa Jenti’an, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, diringkus polisi.
Pengedar yang sudah meresahkan di pelosok desa itu, menyimpan narkoba komplet yang disediakan dalam pondoknya.
Mulai dari paketan sabu, bungkusan ganja kering, hingga butiran pil ekstasi.
Pengedar narkoba di desa tersebut, Pinsi (47). Dia diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arnol Amri SH itu, berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, pada Minggu, 28 Juli 2024 lalu.
“Anggota sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di pondok milik tersangka lalu dilakukan penyelidikan,” kata Lispono.
Barang bukti yang ditemukan di dalam pondok, berupa 10 paket sabu bruto 9,53 gram, 1 bungkus paket daun ganja kering bruto 72,70 gram, dan 2 butir pil ekstasi bruto 0,59 gram.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
Selain itu juga ditemukan peralatan lain berupa timbangan digital, wadah plastik, pipet plastik, dan bal plastik klip bening.
“Barang bukti narkoba ditemukan terpisah-pisah yang disimpan di dalam pondok tersebut,” ungkap Lispono.
Barang bukti narkoba berupa paket sabu dan pil ekstasi, dalam wadah dan disembunyikan dalam jaket. Sementara ganja kering, diselipkan di atas pondoknya.