b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
BACA JUGA:Ulama Merokok Itu Bukan Ulama, Itu Namanya Ulama Sesat Akhir Zaman, Begini Jawaban Kang Anom?
BACA JUGA:Pura-pura Belanja, Pria Berseragam PWI Muba Bawa Kabur 4 Bungkus Rokok dari Warung, Aksinya Viral
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ayat (2) berbunyi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
BACA JUGA:Merokok di Kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Siap-Siap Didenda Besar Pemerintah Arab Saudi
Tujuan dari disahkannya PP tersebut, menurunkan angka perokok dan perokok pemula
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
BACA JUGA:Perokok Berat Wajib Tahu! Begini Cara Bersihkan Paru-Paru, Kotoran Asap Rokok Hilang Tak Bersisa