PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk ketiga kalinya, kasus tindak pidana penipuan kembali menjerat Yuli Trisnawati yang harus duduk di kursi pesakitan usai dijerat JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan penipuan umroh.
Pada kasus kali ini, terdakwa Yuli Trisnawati mantan Kepala Keuangan duduk sebagai terdakwa kasus penipuan umroh pada PT Lovina Tour and Travel.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa 30 Juli 2024 terdakwa Yuli Trisnawati dilaporkan oleh korban dan terancam bakal kembali mendekam didalam penjara lebih lama lagi.
Sebab, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ia dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH MH dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Waspada, Tren Penipuan WhatsApp Terbaru 2024, Hindari 7 Hal Ini Atau Rekening Bisa Ludes
Terdakwa Yuli Trisnawati, dinilai oleh JPU Kejati Sumsel terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, menurut JPU bahwa terdakwa Yuli Trisnawati pernah dihukum dalam kasus penipuan lainnya serta merugikan dan meresahkan masyarakat.
Diketahui juga, berbeda dengan kasus sebelumnya pada kasus kali ini Yuli Trisnawati dijerat karena menipu korbannya Sumarni.
Terungkap dalam uraian dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul. 15.00 Wib, saksi Sumarni datang ke kantor PT. Lovina Tour dan Travel yang beralamat di Jalan R Soekamto No. 8 E Kec. Kemuning Palembang.
BACA JUGA:Puluhan Warga Mesuji OKI Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Tujuan dari saksi korban Sumarni datang ke kantor tersebut tidak lain untuk mendaftarkan diri menjadi Jama’ah Umroh melalui agen travel keberangkatan umroh PT. Lovina Tour dan Travel.
Sesampai disana saksi Sumarni bertemu dengan saksi Rusmiati dan terdakwa Yuli Trisnawati, yang mana terdakwa pun menawarkan promo umroh dengan memberikan brosur lama yang terakhir PT Lovina Tour dan Travel berupa paket umroh smart selama 9 hari sebesar Rp26,5 juta, paket umroh selama 12 hari sebesar Rp30 juta dan paket umroh selama 15 hari sebesar Rp32 juta.
Kemudian terdakwa menjelaskan brosur tersebut untuk promo umroh bulan September dan Oktober tahun 2022, padahal terdakwa mengetahui PT Lovina Tour dan Travel tidak memberangkatkan Jemaah umroh dibulan September dan Oktober 2022.