Ditanya hakim mengenai bagaimana para terdakwa menganiaya korban, saksi mengistilahkan membacok tubuh korban dengan sajam berkali-kali dengan istilah "nyayur".
"Disayur pak hakim, usai terdakwa Laguna menombak tubuh korban hingga terjatuh dan di sayur oleh dua terdakwa lainnya saya lihat itu pada saat kejadian," ungkap saksi Megi.
Ia menerangkan, usai tubuh rekannya itu di sayur oleh para terdakwa ia pun pergi dengan menggunakan motor karena takut jadi sasaran juga.
Keterangan saksi tersebut, kembali dibantah oleh tiga terdakwa yang mengaku kompak tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menganggap keterangan saksi berbohong.
Sontak, mendengar tanggapan dari para terdakwa itu pihak keluarga korban pun emosi hingga terpaksa membuat majelis hakim menegur pihak keluarga korban berkali-kali.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang, Pisau Menancap di Kepala
BACA JUGA:Disiarkan Secara Live Streaming, Diduga Aksi Sekelompok Remaja Putri Tawuran di Plaju Palembang
"Biarkan apapun tanggapan dari terdakwa kami yang menilai, jangan ikut komentar nanti apakah berbohong atau tidaknya akan jadi pertimbangan kami," kata hakim ketua.
Pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing juga berencana akan menghadirkan saksi tandingan, berjumlah seluruhnya 19 orang saksi.
Pihak JPU pun dipersidangan meminta agar sidang selanjutnya untuk pihak PN Palembangenambah personil keamanan, sebab dikhawatirkan berpotensi kisruh.
"Sebab yang dihadirkan ini juga merupakan saksi yang ikut tawuran dari kelompok para terdakwa, karena itu kami mohon nanti agar pengamanannya diperketat," pinta JPU Kejari Palembang Herry Fadlullah dipersidangan.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Antar Remaja, Polsek Pangkalan Lampam Patroli Jelang Berbuka Puasa
Diberitakan sebelumnya, Aksi tawuran antar kelompok di Palembang kembali terjadi dan menelan seorang korban jiwa yang masih remaja.