Oleh sebab itu, ia bersama tim berangkat ke Jogjakarta untuk melakukan survey dan kesimpulannya memang didapati tanah dan bangunan itu telah beralih hak ke Yayasan Muhammadiyah Jogjakarta.
BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang
"Dari situ masuk laporan ke Kejaksaan dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pak," ucapnya.
Sebelumnya, saksi mantan Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan AP beserta dua saksi lainnya dipersidangan ungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus.
ia tidak mengetahui bahwa atas dasar surat jawaban dari pihak Pemkot Palembang itu dijadikan dasar oleh pengurus yayasan Batanghari Sembilan untuk proses peralihan hak berupa aset yang ada di Jogjakarta.
Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, saat ditunjukkan bukti berupa dokumen surat jawaban dari pihak Pemkot saat itu ada 4 perbedaan antara surat aslinya.
"Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016," kata Kurniawan.
Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.
Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan yaitu surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik.
"Dan yang satunya yang diduga dipalsukan itu, untuk penanggalannya dibuat dengan ketikan komputer," sebut Kurniawan.
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
Dan yang keempat, surat yang asli menyebutkan bahwa tanah yang dipertanyakan oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Mayor Ruslan itu bukan termasuk aset Pemkot Palembang.