Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan, pihaknya kembali bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dari TKP yang berbeda.
"Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Surya yakni Pasal 112/114 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun penjara," jelas Kapolres.
Sementara, untuk tersangka Ari Ardiansyah akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat Prabumulih jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Prabumulih. Dan mari kita bersama-sama untuk memerangi narkotika ini, karena anak-anak muda mudi merupakan penerus bangsa," tutupnya.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
Sebelumnya, personel Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus dua pemuja sabu di kota nanas.
Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah, Kamis 11 Mei 2023.
Dijelaskan Heri, untuk pelaku pertama yang berhasil diringkus yakni Hidayat (45) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Tersangka Hidayat ini diamankan di Jalan Belitung, Gang Ojolali, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 unit hp nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp3.000.