PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis Evaluasi Produk Hukum Daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal.
FGD dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Selasa 23 Juli 2024.
FGD ini merupakan sarana mengakomodir masukan, mendiskuskan pemecahan masalah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah sektor lingkungan dan Perizinan tinggal agar tercipta kesamaan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.
Dalam arahannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, FGD akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum serta investasi terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lantik Besar-besaran: 4 PPNS Baru dan Lainnya!
BACA JUGA:Iptu Rudiana Kembali Tampil ke Publik, Nyekar ke Makam Eki Anaknya Bersama Pengacara Pitra Romadoni
“Selanjutnya setelah kegiatan ini, diharapkan akan tersusun matriks draft analisis dan evaluasi Perda yang nantinya akan memberikan rekomendasi yang memperkaya perumusan rekomendasi hasil analisa hukum”, kata Ika.
Peserta FGD terdiri dari 23 org dari Instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup kota dan Provinsi, Bagian Hukum Kota Palembang dan Provinsi, PT, RSUD, Hotel, Universitas serta 17 pejabat fungsional Analis Hukum dan Analis Peraturan PerUndang-Undangan. Pejabat struktural Kanwil diantaranya Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH (Vonny) serta Kasubid Fasilitasi Prmbentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin).
Adapun narasumber pada diskusi ini yakni Meta Suhana dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan Juliusman.
Sementara moderator sekaligus Ketua Tim Pokja kegiatan ini yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang, Riza Yusmanda.(*)