Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih.
Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.
Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan:
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujarnya usai sidang pada wartawan.
Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus begitu saja.
Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,", “ kata hakim ketua membacakan amar putusannya.