SUMEKS.CO, JAKARTA - "Indonesia dimanapun berada, ada beriita yang membuat saya sebebenarnya muak banget," ujar anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
"Fillingku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener keputusan pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
"Katanya sih anak seorang (mantan) anggota DPR RI," imbuhnya.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024, yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pembunuhan.
"Yang tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," jelas Rieke.
"Saya mendesak komisi yudisial dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua masjelis hakim di pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 ini," pintanya.
"Indonesia jangan diam, viralkan dan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti yang kehilangan nyawa," tegasnya.
"Mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," tandasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah dituntut jaksa penutut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Anak mantan wakil rakyat ini akhirnya divonis hakim PN Surabaya bebas.
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti.