Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

Kamis 25-07-2024,14:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, limpahkan berkas dakwaan Netty Herawati tersangka korupsi makan dan minum santri rumah tahfidz ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui tersangka Netty Herawati yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH dikonfirmasi usai pelimpahan membenarkan berkas perkara tersangka Netty Herawati telah dilimpah ke PN Palembang.

"Ya benar hari ini berkas fisik tersangka telah dilimpahkan dan telah diterima petugas PN Palembang," kata Ichsan.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

Diterangkan Ichsan, sebelumnya tim JPU Kejari Lubuklinggau telah terlebih dahulu melimpahkan berkas tersangka korupsi rumah tahfidz bernama Netty Herawati melalui daring E-Berpadu PN Palembang.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Ichsan maka pada hari ini tim JPU melimpahkan berkas fisik tersangka ke PN Palembang.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau bidang pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Agustus 2023 silam.

Dalam penyidikan, Ichsan mengatakan pidsus Kejari Lubuklinggau telah memeriksa kurang lebih total 25 orang saksi termasuk diantaranya tersangka Netty Herawati sendiri.

BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Lebih rinci ia menerangkan konstruksi perkara, bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

"Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu," ujar Ichsan.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Kategori :