Indonesia Kecam Rencana Israel Bubarkan UNRWA sebagai Pelanggaran Serius Hak Pengungsi Palestina
Jakarta, sumeks.co- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengecam keras upaya Israel yang terstruktur untuk membubarkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency (UNRWA).
Kemlu RI menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pengungsi Palestina dan menentang prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Rabu, Kemlu RI menyatakan, bahwa Membubarkan UNRWA akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumahnya, yang merupakan hak dasar yang diakui oleh hukum internasional.
Indonesia, sebagai negara yang aktif dalam mendukung hak-hak Palestina, menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap UNRWA.
BACA JUGA:Perkara Posting Produk Pro Israel, Personil BTS, Taehyung, Kehilangan 100 Ribu Followers
Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional untuk bergabung dalam mempertahankan komitmen terhadap misi kemanusiaan UNRWA dan memastikan bahwa hak-hak pengungsi Palestina tetap dilindungi.
“Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA yang telah memberikan bantuan penting bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina,” kata Kemlu dalam pernyataannya.
UNRWA, yang didirikan berdasarkan resolusi PBB pada tahun 1949.
Lembanga UNRWA memiliki mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
Namun, langkah baru oleh Knesset Israel telah menimbulkan kekhawatiran yang serius.
Parlemen Israel telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menutup UNRWA, dengan salah satunya bahkan menetapkan badan tersebut sebagai organisasi teroris.
Menurut sumber dari Anadolu Agency, RUU pertama melarang UNRWA dari mengoperasikan misi apa pun atau menyediakan layanan di wilayah Israel.
RUU kedua mencabut kekebalan hukum dan hak istimewa yang biasanya diberikan kepada staf UNRWA, sementara RUU ketiga secara resmi menetapkan UNRWA sebagai "organisasi teroris" dan mengharuskan Israel untuk memutus semua hubungan dengan badan PBB tersebut.