Ketiga rancangan undang-undang ini masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset, dengan setidaknya dua kali pembacaan sebelum menjadi undang-undang.
Pernyataan tegas dari Indonesia ini menunjukkan kekhawatiran bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak pengungsi, tetapi juga dapat mengancam stabilitas dan perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Kemlu RI berharap agar masalah ini mendapatkan perhatian dan tekanan internasional yang cukup untuk menghentikan langkah-langkah yang dianggap merugikan dan tidak adil terhadap pengungsi Palestina.