Sementara itu, tiga orang tersangka dan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu. Langsung diamankan di Polres Lubuklinggau dan langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling
Polres Lubuklinggau meringkus pengedar narkotika di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penyergapan dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Polisi mengamankan seorang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu sebanyak 1,64 gram.
Informasi dihimpun, Gang Kandis sudah sebagai lokasi yang sering terjadi transaksi narkotika.
Kondisi permukiman yang padat penduduk dengan gang-gang sempit ini, menjadi salah satu lokasi favorit para pengedar narkotika untuk memasarkan produknya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkotika Iptu Novera Enam Jaya Putra, mengatakan awalnya mendapat pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli barang haram tersebut di Gang Kandis.
Selanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan didapati pelaku atas nama berinisial R alias Irawan. Usai memastikan adanya transaksi haram tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan dan menciduk R dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu.
"Kami sergap tersangka R saat berada di kontrakanya, dia ini sering melakukan transaksi di kontrakan itu. Hasilnya kami temukan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.(zul)