LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, menyergap tiga orang pengedar narkoba Lintas Provinsi jaringan Aceh.
Penyergapan dilakukan di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti 3 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, ungkap kasus itu berawal dari tracking yang dilakukan anggota ke polisian terhadap jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi asal Provinsi Aceh yang berniat membawa barang haram itu ke wilayah Sumsel.
Setelah melakukan koordinasi dan mitigasi, Polda Sumsel bersama tim macan Linggau melakukan penyerapan terhadap para pelaku saat tiba di SPBU Megang, di kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK membenarkan penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang pengembangan ada tiga tersangka kita amankan dari Lubuklinggau," ungkap Harissandi.
Pihak kepolisian awalnya menangkap dua orang pengedar yang membawa 2 Kg sabu-sabu, lalu berdasarkan informasi sejumlah pelaku ada lagi barang yang belum lewat.
Lalu pihak kepolisian kembali melakukan penyergapan, dan mengamankan satu tersangka lagi dengan barang bukti 1 Kg.
BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
"Barang itu rencana mereka mau diedarkan di Jakarta dan kota Lubuklinggau," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya informasi penangkapan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi di wilayah Hukum Lubuklinggau.
Pihaknya mengkonfirmasi jika penangkapan dilakukan oleh Polda Sumsel, dan di backup oleh tim macan Polres Lubuklinggau. "Infonya demikian bang," tutupnya singkat.