Satu Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan Batu Bara di Lahat Pernah Jadi Anggota Senayan?

Selasa 23-07-2024,10:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus, telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara tahun 2010-2014 oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) senilai Rp555 miliar.

Diketahui, dari informasi yang dihimpun redaksi Selasa 23 Juli 2024 salah satu tersangka berinisial ES pemilik perusahaan tambang batu bara merupakan seorang politisi salah satu partai politik.

Bahkan, menurut informasinya juga tersangka ES pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Senayan dari Provinsi Sumatera Barat periode tahun 2014-2019.

Namun, tersangka ES yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT ABS dalam kasus ini pada periode tahun selanjutnya gagal maju tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

BACA JUGA:Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

Dari informasi lainnya juga diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ES telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel 

Dari rekam jejaknya, perusahaan tambang milik tersangka ES beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga berpotensi rugikan negara ratusan miliar rupiah.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Disinyalir, Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara.

BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lahan lingkungan hidup menjadi rusak.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan tersangka ES dan lima tersangka lainnya pada hari ini bakal kembali diperiksa penyidik sebagai tersangka.

"Ya hari ini seluruhnya, akan dipanggil dan diperiksa kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka," ungkap Vanny.

Kategori :