Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

Senin 22-07-2024,16:12 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi. 

Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," lanjutnya lagi. 

BACA JUGA:Miliki Senpi Ilegal, Warga Desa Purnajaya Secara Sukarela Serahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Guna Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana. 

Untuk diketahui, saat ini Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Kabupaten Ogan Ilir, yang dibawa kabur pria kenalannya melalui Facebook. 

Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, tersangka Ns (25) dikenakan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Gelar Pelatihan Satpam, Diharapkan Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme

BACA JUGA:27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, status pelaku kita naikkan menjadi tersangka. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur teman prianya, ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo mengungkapkan, korban berinisial IPS, ternyata saat ini masih berusia 12 tahun. 

Kategori :