OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria berinisial DP ini, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengamanan pria tersebut dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu.
Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wanti-Wanti Hadapi Karhutla di Musim Kemarau, Kapolres Ogan Ilir Cek Kelayakan Peralatan
Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.
"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.
Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut.
"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal
BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Kapolres Ogan Ilir Gelar Apel Perpisahan dengan Personel
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.