PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lima saksi dihadirkan, dalam lanjutan sidang pemeriksaan perkara korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset tanah dan bangunan di Yogyakarta, Senin 22 Juli 2024.
Lima saksi yang dihadirkan yaitu mantan sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2015 bernama Ahmad Ramli, Inspektorat Provinsi Sumsel Kurniawan AP, Lamun Damargo ASN BPKAD Sumsel.
Lalu, Fahmi Fadillah Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata serta Aris Satria mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
Dihadirkannya lima saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, guna menerangkan diantaranya terkait penerbitan akta Yayasan Batanghari Sembilan yang diubah menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Di persidangan, salah satu saksi bernama Ahmad Ramli selaku mantan sekretaris mengaku tahu perubahan nama akta Yayasan Batanghari Sembilan saat diajak oleh pengurus lainnya.
"Saat itu saya diajak bertiga bersama pengurus lainnya Syarkowi dan Maman menghadap (terdakwa) notaris Etik Mulyati," ungkap Ahmad Ramli.
Namun, ia mengaku tidak terlalu tahu detilnya saat menghadap notaris Etik Mulyati hanya sekilas informasi untuk pembuatan akta Yayasan dari Yayasan Batanghari Sembilan menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Disebutkannya, yang ia ketahui juga alasan diubah nama yayasan itu lantaran Yayasan Batanghari Sembilan tidak aktif dan oleh pengurus agar dapat investor baru maka dibuatkan akta Yayasan Batanghari Sembilan dengan embel-embel nama Sumsel di belakangnya.
BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang
"Intinya menghadap notaris Etik untuk melegalkan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel," ucap saksi Ahmad Ramli pensiunan ASN Disperindag Sumsel ini di persidangan.
Ia juga membeberkan, susunan kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan saat itu sebagai ketua Syarkowi Sirodj, Pembina Burlian, wakil ketua Sintia, Bendahara Duman Sirodj dan sebagai pengawas Maman.
Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Ramli juga mengaku kenal dengan terdakwa Zurike Takarada dari pengurus yayasan bernama Maman.