Untuk diketahui, tersangka Agung Putting Maulana merupakan desersi dari TNI napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
Sedangkan tersangka Emi Hartoni, merupakan napi kasus pembunuhan berencana.
"Ini murni pembunuhan berencana. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," tandas Harryo.
BACA JUGA:Penghuni Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di WC Masjid, Sempat Ikut Salat Jumat
Sementara, Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes, mengatakan setiap hari personelnya kontrol keliling di area lapas.
Namun, dengan personel 8 orang untuk menjaga sekitar 1.600 warga binaan, tentu jumlahnya tidak sebanding dan bukan persoalan yang gampang.
“Untuk proses hukumnya napi Agung dan Emi kami serahkan ke penyidik Polrestabes Palembang," tutupnya.