LAHAT, SUMEKS.CO - Rapat evaluasi hasil pemeriksaan substantif tentang kopi Robusta Lahat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Kamis, 18 Juli 2024, berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Lahat.
Ini menunjukkan upaya untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku dalam produksi kopi Robusta di Lahat.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati. Kepemimpinan beliau akan memastikan bahwa semua aspek pemeriksaan substantif kopi Robusta Lahat dapat dikaji secara mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kadis Perkebunan, Vivi Anggraini, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Hasnul, serta perwakilan petani, pengolah, dan pengusaha kopi itu Ika menyampaikan bahwa Indikasi Geografis (IG) tidak hanya terbatas pada kopi, namun ada juga produk perikanan dan peternakan (ikan, sidat, mutiara, susu, daging, udang, telur), produk kerajinan (tenun ikat, tenun songket, gerabah/ keramik, garam, perak, batik), produk hasil hutan (madu, kemenyan, minyak atsiri), serta pala, cengkeh, tembakau, beras, lada, mete, sawo, salak, jeruk, duku, nanas, durian, jambu, alpukatdan sagu.
BACA JUGA:Tahanan Baru Lapas Narkotika Muara Beliti Mendapat Arahan Penting dari KA KPLP
“Beberapa IG yang terdaftar di Indonesia seperti Garam Amed, Kopi Arabika Gayo, Kayumanis Koerintji terbukti dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah, kaerna dengan adanya label IG memberikan kepercayaan terhadap pasar nasional maupun internasional serta berpotensi menjadi Ecotourism,” jelas Ika.
“Maka dari itu penting agar Kopi Robusta Lahat terdaftar sebagai Indikasi Geografis, langkah awalnya dengan menyelesaikan Dokumen Deskripsi yang merupakan dokumen wajib. Seluruh yang tertulis dalam dokumen juga harus dapat dibuktikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 54 Indikasi Geografis jenis kopi yang terdaftar di Indonesia. Melihat kondisi perkebunan kopi di Lahat, produksi Kopi Lahat masih sangat bisa dan potensial untuk ditingkatkan.
“Kopi Robusta merupakan jenis kopi yang bersifat serbuk silang, maka lebih baik menanam 4 jenis robusta agar pembuahan merata. Penjemuran juga harus dilakukan dengan baik, jangan di atas aspal, semen, tanah, ataupun dekat dengan kandang ternak, karna kopi bersifat menyerap bau di sekitarnya,” jelas Idris.
BACA JUGA:Lupa PIN BRImo? Jangan Panik! Begini Cara Cepat Membuat PIN Baru
BACA JUGA:Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi, Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Lebih lanjut Idris menjelaskan bahwa bentuk produk Kopi Robusta Lahat berupa Kopi Biji (Green Bean), Kopi Sangrai (Roasted Bean), dan Kopi Bubuk (Ground Coffee). Produk tersebut harus sudah bersertifikasi SNI mutu 1 atau 2, sehingga para petani wajib melakukan petik merah/cherry buah yang sudah matang.
“Kopi Robusta Lahat ini mayoritas menggunakan proses pengolahan naturaly, namun proses tersebut memerlukan waktu yang lama dan lama kelamaan akan ditinggalkan, tren kopi ke depan adalah proses pecah kulit, karena permintaan pasar Eropa dimana akan menghasilkan biji kopi/green bean dengan bentuk yang bagus,” jelas Idris.
“Seluruh proses mulai dari penanaman, pengolahan, alat yang digunakan, keanggotaan, kelompok tani, gabungan kelompok tani, luas wilayah, dan informasi tentang kopi Lahat secara mendetail harus tertera dalam dokumen deskripsi. Yang boleh disematkan label IG adalah kopi yang pengelolaan sudah sesuai standar produksi serta memiliki mutu yang baik berdasarkan acuan SNI (mutu I dan II). Di dalam kemasan juga harus ada kode runutan agar dapat mengetahui dan menelusuri darimana asalnya kopi tersebut,” lanjutnya.