PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi melantik dan mengambil sumpah Drs H Edward Candra, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat 19 Juli 2024.
Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, pelantikan Pj Sekda Sumsel ini penting segera dilakukan mengingat sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu jabatan Sekda kosong setelah ditinggalkan Sekda sebelumnya SA. Supriono yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Drs H Edward Candra, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel--
Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, dirinya melantik Drs H Edward Candra, MH sebagai Pj Sekda sesuai dengan Surat Keputusan (SK) persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) dengan SK Nomor 100.2.1.3/3153/SJ tanggal 12 Juli 2024.
"Artinya dengan dilantiknya Pj Sekda Sumsel tidak ada lagi kekosongan tugas dan fungsi dari Sekda," kata Elen Setiadi.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Kegiatan Eksplorasi PT Pertamina EP Dapat Dukungan Penuh Pj Gubernur Lampung
Dengan adanya penjabat seluruh kewenangan yang ada di Setda akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan direncanakan oleh Pemprov Sumsel dapat di jalankan," sambungnya.
Elen mengharapkan Edward Candra sebagai Pj Sekda Sumsel yang baru dilantik dapat menjalankan semua agenda tugas pokok di lingkungan Sekretariat Pemprov Sumsel.
“Termasuk diantaranya dalam hal pengendalian inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat termasuk upaya menurunkan angka kemiskinan,” ucapnya.
Lebih jauh lagi dia berharap Pj Sekda Sumsel yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab, melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas jabatan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Mendorong Peningkatan Kinerja Pejabat Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tinjau Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kereta Api Logistik Lahat-Kertapati
"Sekretaris Daerah memiliki tugas berat untuk membantu Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya.
Selain itu Elen Setiadi juga menekankan agar program kegiatan Tahun 2024 seyogyanya harus menjadi instrumen utama dalam membangun dan menggerakkan roda perekonomian daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ketahanan ekonomi dan daya saing, terutama daya saing dalam hal investasi.