KULON PROGO, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan Perjanjian Antar Daerah (KAD) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Cabai Merah dan Rawit.
Penandatanganan kesepakatan tersebut, dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Dr Ucok Abdulrauf Darmenta dengan Pj Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA, Kamis, 18 Juli 2024
Selain itu, dilakukan penandatanganan kerjasama Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Isnaini Madani, dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Kulon Progo Ir Sudarna MMA.
Kerjasama tersebut, dilakukan dalam penangulangan inflasi Cabai antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Pekan Depan, Pemkot Palembang Urai Kemacetan di 2 Titik Krusial dengan Rekayasa Lalu Lintas
BACA JUGA: Kabar Gembira! Sekda Ratu Dewa: Tahap Awal, Pemkot Palembang Siapkan 662 Formasi PPPK Tahun 2024
Pj Wali Kota Palembang Dr Ucok Abdulrauf Darmenta mengatakan, melalui langkah strategis ini mendukung kestabilan harga dan menurunkan angka inflasi di kota tertua di Indonesia.
“Langkah strategi yang dimaksud yaitu pemantauan harga dan inspeksi secara rutin, gerakan menanam secara massif," ungkapnya.
Salah satunya melakukan kerja sama dengan Kulon Progo sebagai daerah kabupaten penghasil Cabai di Indonesia ini.
Pasca penandatanganan ini, katanya pihak terkait untuk langsung melakukan tugas pokoknya menindaklanjuti kerjasama yang telah disepakati ini.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Ucok Bakal Wajibkan ASN Pemkot Palembang Berangkat Kerja Pakai Sepeda Setiap Jumat
BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang
“Kita kawal dan yang sudah berjalan kita lanjutkan, sehingga dalam kontruksi menjaga kestabilan inflasi,” bebernya.
Darmenta mengungkapkan, kebutuhan Cabai di Kota Palembang sangat segnifikan disusul kebutuhan bawang.
“Kalau Cabai kita butuh 24 ton perhari,ini menyebar ditingkat konsumsi masyarakat," bebernya.