Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 108 jeriken solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 jeriken solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 jeriken solar oplosan dengan volume 20 liter.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM Solar Subsidi di Sejumlah SPBU, Simak!
Lalu, sebanyak 33 jeriken solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.
Tersangka termasuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah 1 tahun melakukan aksinya mengoplos minyak solar subsidi tersebut.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Truk Modifikasi Angkut BBM Solar Subsidi, Sopir hingga Operator SPBU
"Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Bondan.