MUBA, SUMEKS.CO - Sebanyak 5.575 liter atau 5,5 ton lebih BBM solar bersubsidi dioplos dengan minyak tanah hasil penyulingan ilegal di Musi Banyuasin (Muba) diamankan polisi.
Barang bukti 5,5 ton itu diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba. Petugas juga berhasil membekuk pelakunya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pelaku bersama barang bukti diamankan saat berada di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba.
Pelaku diketahui berinisial NZ (41), yang merupakan warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari
"Modus pelaku yakni, BBM Solar subsidi tersebut dioplos dengan mengunakan minyak tanah hasil penyulingan rakyat, ” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo kepada awak media.
Pelaku membeli minyak solar subsidi di sejumlah SPBU yang ada dalam Kota Sekayu menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 114 No Pol BG 8250 RL warna kuning.
Kemudian, minyak BBM itu dikeluarkan dari tangki truk untuk ditampung ke dalam sejumlah jeriken.
“Dan setelah terkumpul banyak, minyak solar subsidi ini tersangka campur dengan minyak tanah hasil penyulingan ilegal,” jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Sekawan Tertangkap Tangan Pindahkan Solar Subsidi dari Tangki Truk ke Jeriken di Dalam Hutan
Pelaku mengoplosnya dengan perbandingan campuran sebanyak 30 persen minyak solar subsidi dan 70 persen minyak tanah hasil penyulingan.
Lalu, minyak yang sudah dioplos tadi dijual tersangka kembali dengan harga Rp9.000 per liter.
"Padahal pelaku membeli BBM solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 di SPBU,” beber Bondan.