PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus geber penyidikan korupsi pembangunan mess 7 lantai 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, dengan terus memeriksa beberapa nama.
Kali ini, Rabu 17 Juli 2024 penyidik Pidsus Kejari Palembang, kembali memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Termasuk diantaranya, memanggil kembali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan gedung 'guest house' UIN Raden Fatah tahun 2022 berinisial AK.
Dari pantauan di gedung Kejari Palembang, saksi AK yang diketahui bernama lengkap Abdul Karim hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang
Dengan menggunakan kemeja biru bermotif, keluar dari gedung Kejari Palembang sekira pukul 11.49 WIB dengan menenteng tas berwarna coklat. Namun, sekira pukul 13.32 WIB saksi Abdul Karim kembali ke gedung Kejari Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan penyidik saat ini memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan kembali hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ario.
Dikatakan Ario, hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut
Dari catatannya, saksi Abdul Karim selaku PPK kegiatan sebelumnya pernah dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi pada 27 Juni 2024 silam.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.