“Mereka ini masyaralat lapisan bawah di Cireboon yang barangkali baru pertama kali menginjakkan kakinya di Mabes Polri,” ungkap Dedi Mulyadi.
Di putusan pengadilan tahun 2016 itu ibu Aminah ini bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi uang, kemudian didampingi pengacara.
Saat saya menemui mereka (keluarga terpidana) sambil menangis mereka mengatakan bahwa tidak ada peristiwa itu.
Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT berkata jujur.
Jadi tidak ada mereka duduk dipangkuan Pak RT yang ada mereka ini bersimpuh dibawah kaki Pak RT Pasren, karena Pak RT sedang duduk di kursi.
“Dan keterangan itu dikuatkan oleh Pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang kemarin menemui saya dan siap bersaksi di Mabes Polri,” ungkap Dedi lagi.
Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenaranya biar nanti diuji di Mabes Polri.
Mana yang benar, apakah anak-anak terpidana sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur d rumahnya.
“Itu barangkali kedatangan kami kemari, dan Pak RT Pasren juga tak mengakui anaknya Kahfi bereng sama para terpidana malam itu,” ungkap Dedi.
Hakim Tidak Punya Kepentingan
Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.
Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda, pasalnya kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak hadir.