SUMEKS.CO, JAKARTA- Barisan advokat bersatu gugat Kapolri, mereka mempertanyakan mengapa 6 handphone dan CCTV di kasus Vina Cirebon tidak dibuka.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan, gugatan itu kita tujukan kepada Kapolri,” ungkap Herwanto Nurmasyah SH, dikutip dari video akun @jhonlingga10, Selasa, 16 Juli 2024.
Kenapa gugatan ini disampaikan, yang pertama, lanjut Herwanto, karena ini menyangkut dengan keadilan.
“Mengapa menyangkut dengan keadilan? Karena ada barang bukti yang sudah disita, yaitu ada 6 handphone dan juga CCTV di kasus Vina itu yang sampai sekarang belum dibuka,” jelasnya.
Padahal ini sudah berulang-ulang kali diminta Susno Duadji yang juga sudah teriak-teriak agar dibuka, kemudian juga Reza Indragiri juga sudah minta agar dibuka.
“Cuma sampai sekarang ternyata CCTV ini berikut dengan hp belum dibuka,” sesal Herwanto.
Oleh karena itu, pihaknya dari Barisan Advokat Bersatu memutuskan untuk menggugat saja, agar tidak muncul kegaduhan prasangka buruk dan lain sebagainya.
“Nah kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, agar apa? Agar nanti pengadilan yang memutuskan, dan kami meminta kepada pengadila agar kami juga diberikan hak agar juga bisa membuka CCYV dan handphone itu,” harapnya.
Apalagi pihaknya juga adalah penegak hukum, jadi advokat, polisi, jaksa dan hakim itu penegak hukum.
“Cuma memang permasalahnya advokat ini tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang,” tegasnya.