SUMEKS.CO - Pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijriah/2024 tahun ini telah selesai. Dimana sejumlah jamaah haji telah pulang ke tanah air masing-masing, termasuk Indonesia.
Masih beberapa kelompok terbang (Kloter) saja yang berada di Tanah Suci termasuk juga jamaah haji lainnya dari luar negeri.
Terkait dengan telah selesainya pelaksanaan puncak ibadah haji, sehingga umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Mengenai ibadah umrah ini ada peraturan baru yaitu para jamaah umrah diwajibkan vaksin meningitis.
BACA JUGA:CJH Banyuasin Terima Vaksin Meningitis secara Bergelombang
Jadi bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah diharuskan vaksin meningitis. Dimana vaksin meningitis ini memang penting.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Kata Latif, keputusan diharuskannnya jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah vaksin meningitis ini berdasarkan sudah ada edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Mengenai vaksin meningitis ini sudah ada edaran dari Kemenkes bahwa ini jamaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis. Saya kira sudah ada jawabannya," kata Hilman di Hotel Aryaduta, Jakarta, dikutip berbagai sumber, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Menag Yaqut Sebut Jemaah Haji 2023 Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis
BACA JUGA:Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban
Seperi dikutip di laman resmi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta Kemenkes, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 Juli 2024.
Dimana Kemenkes menerapkan vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Yakni berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.