Pelaku Utama Ritual Sesat Jaranan Kuda Kepang Meninggal Dunia dalam Tahanan Lapas Lubuklinggau

Sabtu 13-07-2024,07:10 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Keluarga korban itu melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin. Lalu dilaporkan ke ibu korban dan diadukan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Siswi SMA Asal Muratara Disekap 3 hari di Kosan dan Dirudapaksa Oleh Pria yang Baru Dikenal dari Medsos

"Untuk pelakunya sudah ditangkap empat orang, memang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing-masing, ada yang menyetubuji korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming-imingi korban," jelasnya.

Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dia kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.

Polisi mengamankan, barang bukti di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Keluarga ini, Tumin, istrinya, Anak Laki lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :