LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pelaku utama dalam kasus ritual sesat jaranan kuda kepang atau kuda lumpingi di Musi Rawas meninggal dunia di dalam tahanan.
Tersangka Tumin (67) meninggal dunia saat menjalani tahanan bersama keluarga lain, yakni istri dan kedua anaknya yang berasal dari Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Almarhum Tumin adalah pemilik kuda lumping yang diketahui meninggal dunia, pada Kamis 11 Juli 2024 di Lapas Lubuklinggau.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari Lapas Lubuklinggau pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.
AKP Herman mengetakan, tersangka Tumin meninggal setelah menderita penyakit asma dan saat kritis sebelum meningga dunia didampingi oleh keluarga.
"Keluarganya dipanggil. Istri Tumin dan kedua anaknya juga ditahan. Jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan perangkat desa untuk dimakamkan," tutupnya.
Kasus yang terjadi melibatkan satu keluarga, Yakni Tumin pemilik jaranan kepang, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin. Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin.
Diberitakan sebelumnya, dengan modus ritual jaranan kuda kepang, satu keluarga di Musi Rawas tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan satu keluarga yang terdiri dari empat orang dan dijebloskan ke sel penjara.
Korban yang baru berusia 14 tahun ini awalnya bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal November 2023 lalu.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z.