“Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor 5, ini sudah final,” ungkap Toni.
Apalagi putusan hakim Praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi karena kemarin yang diputus baru sebatas formilnya saja yang tidak ditempuh dan belum masuk pokok perkara itu betul,” jelasnya.
Karena memang praperadilan itu memeriksa terkait dengan formil penetapan tersangka saja.
Lalu, apakah penyidik menindaklanjuti lagi berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan?
“Ini kami telah mendapatkan, pertama, surat SP3 dimana oenyidikan terhadap tersangka dihentikan,” ungkapnya.
Kedua, ada surat pencabutan tersangka.
“Jadi selama ini status tersangka yang disandang Pegi Setiawan itu telah dicabut, berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi”.
Kemudain yang ketiga, kami juga mendapatkan surat perintah pengeluaran tahanan.
“Nah, sebelum Pegi Setiawan waktu itu dibebaskan malam itu kami mendapatkan 3 surat itu,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga mendapatkan salinan surat bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka Pegi Setiawan sudah dicabut.