SIRA Desak Kejari Palembang Tetapkan Oknum Direktur PT SAI Jadi Tersangka Korupsi

Jumat 12-07-2024,10:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Apresiasi untuk rekan SIRA selalu berperan aktif dalam rangka sosial kontrol terkait penegakan hukum khususnya Tipikor Palembang," ucap Indra Susanto.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Dikatakannya, hingga saat ini penyidikan korupsi terkait PT SAI masih terus berlangsung, dan masih menunggu proses perhitungan kerugian negara.

Namun, lanjut Indra ia akan berkoordinasi dengan pimpinan agar laporan-laporan dan apa yang menjadi tuntutan SIRA akan segera ditindak lanjuti.

"Kami juga berharap agar rekan-rekan SIRA ini juga tetap mendukung dan menjadi kontrol sosial masyarakat terhadap adanya laporan-laporan terkait kasus korupsi PT SAI ini," tukasnya.

Usai memberikan orasi singkatnya, puluhan massa aksi dengan pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk membubarkan diri dengan tertib.

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

Sebelumnya, Kejari Palembang pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu, telah menaikan perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny William Pardede SH MH saat itu mengatakan, PT Sriwijaya Agro Industri merupakan BUMD atau Persero Daerah milik Pemprov Sumsel berdasarkan Perda Nomor: 12 Tahun 2020.

Dikatakan Jhonny, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan adanya peristiwa dugaan korupsi, atas dasar itulah akhirnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Sedikit diceritakan Kajari, kronologi perkara bermula saat PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan lebih kurang Rp4,1 miliar.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

Disebutkannya, dalam perkara ini diduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut.

Kategori :