Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

Kamis 11-07-2024,20:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, berencana turut memanggil mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Ahmad Nopan untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.

Ahmad Nopan, yang juga tersangka korupsi Jargas PT SP2J bakal dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi angsuran perumahan MBR atas nama terdakwa M Rusdi di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

"Selain, mantan direktur PT SP2J Ahmad Nopan pada sidang Kamis pekan depan, juga direncanakan menghadirkan saksi dari pihak bank," ungkap Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH dikonfirmasi Kamis 11 Juli 2024.

Dihadirkannya Ahmad Nopan dan pihak ke persidangan sebagai saksi, kata Syaran sebagaimana terlampir di dalam berkas acara pemeriksaan penyidik Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

Disebutkannya, tujuan bakal dihadirkan Ahmad Nopan sebagai saksi karena saat peristiwa pidana korupsi ini terjadi merupakan pimpinan dari PT SP2J saat itu.

Namun, ia masih belum bisa memastikan mantan Direktur PT SP2J tersebut bisa hadir atau tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sidang.

"Kita lihat nanti Kamis depan yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," kata Syaran.

Meski begitu, Ia berharap tidak hanya kepada Ahmad Nopan tapi kepada saksi-saksi lain seperti pihak debitur perumahan MBR untuk dapat hadir sebagai saksi sidang korupsi terkait PT SP2J ini.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

BACA JUGA:Terungkap Modus M Rusdi Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah

Sebab, menurut Syaran keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan sangatlah penting guna pembuktian suatu perkara tindak pidana.

Apabila berhalangan hadir, lanjut Syaran untuk segera melapor kepada pihak Kejari Palembang dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang sebagai saksi.

Diketahui, sebelumnya dalam sidang pertama pembuktian perkara JPU Kejari Palembang telah memanggil 11 orang saksi sidang untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Kategori :