Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah di Kota Palembang Dr Conie Pania Putri SH MH masih bergulir.
Proses laporan oleh tim kuasa hukum terkait ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Palembang atas pemberhentian yang dilakukan oleh Universitas telah menuai hasil.
Hal ini diungkapkan, Tim Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm. Dia mengatakan proses yang telah dilakukan pada Disnaker Kota Palembang telah menuai hasil yang pihaknya sangat mengapresiasi itu.
"Iya, kami sangat apresiasi sekali kepada Disnaker Kota Palembang terkhususnya mediator yang menjembatani perselisihan kami ini," katanya.
Masih katanya, terkait dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan surat nomor 560/954d/Disnaker - III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang anjurannya diberikan kepada pihak pimpinan yayasan pendidikan dan kesehatan Universitas tempat kliennya mengajar dulu yakni Dr Conie Pania Putri SH, MH.