Banner Pemprov

Anggota Polri dan ASN Polri Dilarang Pakai Vape, Begitu juga Tamu dan Pengunjung

Anggota Polri dan ASN Polri Dilarang Pakai Vape, Begitu juga Tamu dan Pengunjung

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Makmun Nartawinata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak anggota Polri serta ASN diruang lingkup Polrestabes Palembang jika masih kedapatan menggunakan rokok elektrik atau Vape.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Makmun Nartawinata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota Polri serta ASN di ruang lingkup Polrestabes Palembang jika kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape, Kamis 5 November 2026. 

Hal demikian berdasarkan surat edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tentang Larangan Menggunakan Vape. 

Kompol Makmun mengimbau para ASN serta anggota Polri untuk tidak menggunakan rokok elektrik tersebut. 

Larangan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri (PNPP), yaitu anggota Polri dan ASN Polri. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape, Anggota Polri Bisa Kena Sanksi! Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan

BACA JUGA:Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri

"Ya, berdasarkan surat edaran Kapolri, ASN dan Polri dilarang mengunakan Vape," tegas Makmun, Kamis 5 November 2026.  

Larangan itu berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. “Jadi tidak diperbolehkan menggunakan vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," tegasnya.

Selain itu, larangan ini tidak hanya untuk anggota Polri dan ASN Polri di Polrestabes Palembang, tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri. 

"Jika ditemukan akan ditegur serta diminta memastikan tidak menyimpan perangkat itu," jelasnya.

BACA JUGA:Prabowo Wacanakan Larang Total Vape di Indonesia, Ahmad Sahroni: Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Sudah Darurat

BACA JUGA:Mengenal Etomidate, Narkotika Adiktif Baru dalam “Vape Zombie” yang Menyasar Generasi Muda

Lebih jauh Makmun mengatakan, bagi anggota Polri dan ASN Polri, jika melanggar akan dikenakan saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Makmun, Vape memiliki dampak negatif, seperti menggangu kesehatan sistem pernapasan, berisiko terhadap jantung, dan mengandung zat berbahaya. "Selain itu, berpontesi menimbulkan ketergantungan”, tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait