Datangi Disnaker Sumsel, Mantan Kaprodi Hukum Laporkan Kampus Tempat Dulu Bekerja

Kamis 11-07-2024,19:50 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kaprodi S2 salah satu Universitas di Kota Palembang Connie Pania Putri bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel setelah beberapa hari yang lalu mendapatkan anjuran dari Disnaker Kota Palembang.

Melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay menuturkan kedatangannya tersebut untuk melaporkan pihak kampus ke Disnakertrans terkait upah yang di bawah standar dan kewajiban lainnya.

"Hari ini kita kuasa hukum dari Conie Pania Putri mendatangi Disnaker untuk menindaklanjuti anjuran perihal adanya kekurangan upah dan BPJS Kesehatan. Dan adanya kita harap Disnakertrans melakukan fungsi pengawasannya," ujar Ryan Gumay, Kamis 11 Juli 2024.

Ia menjelaskan, telah melayangkan pengaduan atas tindaklanjut anjuran mediator Disnaker Kota Palembang, perihal adanya ruang untuk mengadukan fungsi pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumsel, perihal kekurangan upah dan tidak didaftarkannya nama kliennya ke BPJS ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang

BACA JUGA:Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya

“Sejak klien kami mengabdi sebagai dosen tetap, tidak pernah sama sekali didaftarkan ke BPJS ataupun ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang dibayarkan pun jauh dari UMR,” katanya.

Ia menuturkan, tindakkan yang dilakukan oleh universitas tempat kliennya bekerja dulu dengan membayar upah dibawah minimum Kota Palembang dan UMP (Upah Minimum Provinsi) tersebut dapat berpotensi terjerat pidana.

“Upah yang diterima  klien kami ini jauh. Kami sampaikan dalam pengaduan dapat ditindaklanjuti melihat ini  berpotensi pidana,” tegasnya.

Sementara, Conie Pania Putri mengatakan, sampai saat ini pihak kampus Universitas Kader Bangsa belum menemuinya. 

BACA JUGA:Diduga Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Hukum di Kota Palembang Datangi Disnaker, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Jadi Narasumber MBKM di Universitas Palembang

"Untuk tuntutannya sama apa yang disampaikan pengacara saya tadi dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari UKB untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Staf Umum dan Kepegawaian Disnakertrans Provinsi Sumsel, Teguh Heru Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Connie Pania Putri SH MH.

"Kami sudah menerima laporan dari saudara Ryan Gumay dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, ke bagian ke pengawasan Disnakertrans. Yang kemudian kami akan menemukan kembali kedua belah pihak," terang Teguh.

Kategori :