Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil ke Pengadilan

Kamis 11-07-2024,16:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, tolak mentah-mentah eksepsi Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto terdakwa korupsi bangun gedung SMA Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 11 Juli 2024, menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah disusun secara cermat dan lengkap.

"Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," terang hakim ketua Pitriadi dipersidangan.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Oleh sebab itu, dalam agenda putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

"Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua Pitriadi SH MH bacakan putusan sela.

Masih dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan dikomandoi Patar Bob Clinton SH berencana dalam tahap awal pembuktian sidang bakal menghadirkan empat orang saksi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta Seret Nama Reza Fahlevi

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.

"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.

Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.

Kategori :